Sebanyak 269 Daerah telah Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

lambang / logo KPU
Sebanyak 269 daerah yang menjadi peserta pilkada serentak pada Desember 2015 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi daerah terakhir yang menandatangani NPHD. Demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4), di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015) seperti dilansir kompas.com

Husni menambahkan, ia telah mendapat laporan abhwa daerah yang terakhir, Sumba Barat, telah ditandatangani dan telah tuntas. Maka selanjutnya tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan dana ini harus benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang.

Reydonnyzar Moenek selaku Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, keterlambatan penandatanganan di Kabupaten Sumba Barat karena kepala daerah yang bersangkutan sedang terjerat kasus hukum. Namun, penandatanganan akhirnya dilakukan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Sementara itu, Jadwal yang ditetapkan KPU terkait batas akhir penandatanganan NPHD adalah pada 3 Juni 2015 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan pilkada wajib dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.

Dalam perjanjian NPHD tersebut, ditetapkan besaran anggaran mencapai Rp 6,98 triliun. Namun dana yang dianggarkan per kabupaten/kota jumlahnya bervariasi. (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/06/03/20481441/KPU.269.Daerah.Tanda.Tangani.Kesiapan.Dana.Pilkada)