Sebanyak 25 Daerah Di Sumut Gelar Pilkada Pada 2015

lambang sumatera utara
Tahun 2015 Adalah saat dilakukannya Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), dan merupakan puncak kesibukan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara karena ada 25 kabupaten/kota yang harus mengalami pergantian kepala daerah.

Berdasarakan pendataan yang dilakukan, sebanyak 13 kabupaten/kota akan melakukan pemungutan suara pada 2015 tersebut. Demikian kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Nazir Salim Manik di Medan, Rabu [06/08].


Berikut ini Ke-13 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang harus mengalami pergantian kepala daerah:

  1. Medan (berakhir Juli 2015), 
  2. Binjai (berakhir Agustus 2015), 
  3. Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), 
  4. Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), 
  5. Asahan (berakhir 2015), 
  6. Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), 
  7. Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015).
  8. Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), 
  9. Samosir (berakhir 13 September 2015), 
  10. Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), P
  11. ematang Siantar (berakhir 23 September 2015), L
  12. abuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015),
  13. Simalungun (berakhir 28 Oktober).

Sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya sudah harus menjalankan tahapan pilkada pada 2015 sekalipun masa akhir jabatan kepala daerahnya beru terjadi pada 2016. 


Berikut ini Ke-12 kabupaten/kota tersebut:
  1. Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016), 
  2. Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), 
  3. Tanjung Balai (berakhir 2016), 
  4. Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), 
  5. Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), 
  6. Karo (berakhir 23 Maret 2016).
  7. Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), 
  8. Nias (berakhir 9 Juni 2016), 
  9. Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016), 
  10. Nias Barat (berakhir 14 April 2016), 
  11. Nias Utara (berakhir 12 April 2016), 
  12. Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016). 
Untuk memperlancar persiapan pilkada tersebut, KPU Sumut mengharapkan 25 bupati dan wali kota di Sumut tersebut dapat menyiapkan anggaran pilkada. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan pilkada maksimal delapan bulan.