Hasil Quick Count Pilkada Indragiri hilir (Inhil) 2013

logo/lambang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)
Hasil Quick Qount Pilkada - Hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan setelah acara pemungutan suara di TPS selesai, perhitungan tersebut akan dilakukan oleh KPPS pada rapat rekapitulasi surat suara pada siang hari waktu setempat, hasil tersebut akan dikirim ke tingkat PPS untuk selanjutnya dikumpulkan di KPUD dan seterusnya dilaksanakan rapat pleno KPUD yang akan dihadiri oleh seluruh pihak-pihak terakit. Pada 4 september 2013 dilakukan pencoblosan pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) oleh masyarakat Inhil untuk memilih cpasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri hilir (Inhil) provinsi Riau. terdapat empat pasangan calon yang akan bersaing dalam perhelatan tersebut. Berikut hasil yang diperoleh pada pilkada Inhil:

Hasil Quick Count Pilkada  Indragiri hilir (Inhil) 2013

1. Pasangan Warohman (HM Wardan dan H Rosman Malomo), memperoleh: 36,49 persen suara.
2. Pasangan Cerdas (H Edy Syafannur dan H Agus salim), memperoleh: 28,41 persen suara.
3. Pasangan Sumbawa (H Samsuddin Uti dan H Muslimin), memperoleh: 27,01 persen suara.
4. Pasangan Dinamis (H Zainal Abidin dan H Said Ismail), memperoleh: 8,08 persen suara.

Quick count ini dilakukan oleh lembaga survei Indo Barometer, dilaksanakan di 200 TPS sebagai sampel, dari 1559 TPS yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir dan total pemilih 491.747 pemilih yang terdaftar di DPT.

Quick count menggunakan metode multi stage random sampling, yaitu metode acak bertingkat dengan mengambil sampel di seluruh kabupaten/kota di Kabupaten Indragiri Hilir.

Direktur Indo Barometer, M.Qodari, menjelaskan, pasangan Wardan-Rosman memperoleh suara tertinggi.

"Perolehan suara terbesar menunjukkan M.Wardan – Rosman Malomo menang dalam pemilukada Kabupaten Indragiri Hilir menurut quick count Indo Barometer," kata Qodari di Jakarta, Rabu (4/9)..

Berdasarkan data Indo Barometer, partisipasi pemilih di pemilukada Kabupaten Indragiri Hilir adalah suara sah 60,20 persen, suara tak sah atau rusak 4,16 persen, dan suara tidak datang 35,65 persen.

Qodari menyatakan bahwa meskipun M.Wardan – Rosman Malomo unggul menurut versi quick count, namun keputusan akhir tetap di tangan penyelenggara pemilukada.

"Untuk menentukan pemenang pemilukada Kabupaten Indragiri Hilir tetap mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.


Pasangan calon beserta partai pendukungnya:

Pasangan HM Wardan – H Rosman Malomo yang diusung  Golkar, PDIP, PAN dan PKS dengan kekuatan 19 kursi legeslatif,   merupakan pasangan yang ketiga medaftar di KPUD Inhil.

Pasangan H.Edy Syafwannur – Agus Salim yang diusung oleh tiga  partai (Hanura, PPP dan PKB)  dengan kekuatan 13 kursi legeslatif dan saat melakukan pendaftaran, pasangan ini  membawa ratusan masa pendukung.

Pasangan H Samsudin Uti – H Muslimin yang didukung 2 partai dengan kekuatan 8 kursi, yaitu Partai Demokrat dan Partai PBR,  merupakan pasangan pertama yang  mendaftar.

Pasangan Zainal Abidin- H. Said dengan didukung  Parta Gerinda, PBB dan Partai Patriot  serta 5 Partai Non Parlemen (PKPB, PKPI, PKNU, Republikan dan PPD yang berganti menjadi PPN).


Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Setelah sebelumnya KPU Inhil menggelar rapat bersama PPK se-Kabupaten Inhil maka Setalah itu langsung mengumumkannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) setempat sebanyak 491.732 pemilih.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil, H Herdian Asmi SH MH menyebutkan, tidak banyak penambahan dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan sebelumnya.

‘’Inilah jumlah DPT kita yang sebelumnya kita lakukan rekapitulasi bersama-sama PPK,’’ ungkap Herdian, Rabu (17/7)seperti dilansir riaupos.co

H Herdian Asmi SH MH menambahkan, hanya terjadi peningkatan sebanyak 4.648 pemilih bila dibandingkan dengan DPS sebelumnya. DPT tidak akan diubah kembali terkecuali ada nama yang masuk dalam DPS namun tidak masuk dalam DPT tersebut.

Herdian menghungkapkan, nama yang sudah meninggal atau ganda akan ditandai supaya tidak terjadi pengiriman undangan hingga dua kali olah petugas di lapangan.

‘’Kalau tidak kami tandai bisa saja petugas mengirim undangan dua kali dan nama yang sudah meninggal digantikan dengan orang lain,’’ katanya.

‘’Selaku lembaga independen kami tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. KPU tidak akan berpihak kepada pasangan manapun. Semua informasi akan kami berikan secara terbuka dan transparan untuk kepentingan publik,’’ tandasnya.