Pilkada Serentak 2015

Gambar ilustrasi kotak suara
Hasil Quick Count Pilkada – Tentang klausul penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak dalam rancangan revisi undang-undang tentang pilkada hampir sepenuhnya mengerucut. Semua fraksi partai di Dewan secara prinsip menyepakati penyelenggaraan pilkada serentak dengan beberapa ketentuan.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan opsi pilkada serentak yang disepakati adalah pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.(Detik.com)

“Sepakat agar pilkada serentak pada level provinsi agar tak bertabrakan dengan pemilihan Presiden (Pilpres). Pada 2015 terhitung akan serentak dilakukan sekitar 279 pemilihan dan 244 pemilihan di 2018,” kata Hakam di gedung DPR, Senayan. Berdasarkan perhitungan habisnya masa jabatan seluruh kepala daerah, pilkada serentak disetujui paling tepat dilaksanakan pada 2015 dan 2018.

Saleh Husin (Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR),  mengatakan pelaksanaan pilkada serentak bertujuan menghemat pengeluaran biaya pemilu. Meskipun kegaduhan politik dan pengeluaran biaya yang besar terpusat pada tahun itu, Saleh berujar kebijakan itu lebih proporsional. “Lebih baik sekaligus capeknya dibandingkan mesti berkali-kali pemilu di wilayah yang sama,” tutur Saleh.

Priyo Budi Santoso (Wakil Ketua DPR)  mengatakan penghematan biaya pemilu dalam pilkada serentak akan diperjelas lagi dalam pembahasan selanjutnya. “Kemarin kan, baru rapat konsultasi saja, masalah turunannya untuk pilkada serentak perlu ditambahkan lagi,”.

Hakam (politikus Partai Amanat Nasional ) berujar, Pemilihan waktu itu dipastikan tidak akan memotong masa jabatan kepala daerah.  kedua tahun itu sesuai dengan habisnya masa jabatan. “Kalaupun ada, malah sudah ada yang selesai sebelum 2015 dan 2018. Itu pun solusinya bisa memperpanjang masa jabatan melalui penunjukan plt (pelaksana tugas).”